Kenaikan Tunjangan Lauk Pauk ( Uang Makan ) PNS 2012
Ternyata tanpa publikasi yang disorot, Menteri Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.02/2011 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2012 sebagai acuan perhitungan kebutuhan anggaran K / L Tahun anggaran 2012. Salah satu hal yang menonjol adalah kenaikan Tunjangan Uang Makan dan Uang Lembur Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Tahun 2012.
Saat ini (2011), Tunjangan Uang Makan / Lauk Pauk perharinya sebesar Rp. 20.000 tanpa melihat golongan. Sebagai catatan Tunjangan Uang makan / lauk Pauk ini diperoleh oleh PNS Pusat, untuk PNS Daerah disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing. Besaran kenaikan tunjangan uang makan / Lauk pauk berkisar antara 5000 s.d 9000 tergantung goloongannya. Untuk lebih jelasnya silahkan lihat tabel dibawah ini :
a. Kenaikan Tunjangan Uang Makan / Lauk Pauk 2012
| Golongan | TA. 2011 | TA.2012 |
| Gol I dan II | 20.000 | 25.000 |
| Gol III | 27.000 | |
| Gol IV | 29.000 |
b. Kenaikan Uang Lembur 2012
| Golongan | TA. 2011 | TA. 2012 |
| Gol I | 7.000 | 10.000 |
| Gol II | 9.000 | 13.000 |
| Gol III | 11.000 | 17.000 |
| Gol IV | 13.000 | 20.000 |
c. Kenaikan Uang Makan Lembur 2012
| Golongan | TA. 2011 | TA. 2012 |
| Gol I dan II | 20.000 | 25.000 |
| Gol III | 27.000 | |
| Gol IV | 29.00 |
untuk lebih meyakinkan, silahkan download kebijakannya dibawah ini :
PMK 84 – 2011 – Standar Biaya Tahun Anggaran 2012
pp kenaikan gaji pns 2012,tunjangan pns 2012,tunjangan lauk pauk pns,lauk pauk PNS,uang lauk pauk pns,tabel gaji pns 2012,uang lauk pauk,uang lauk pauk pns 2012,kenaikan uang makan pns 2012,pmk dau 2012gaji, PNSSuka dengan artikel ini?..klik tombol like dan bagikan dengan teman anda
Comments
Powered by Facebook Comments