Program Pensiun Dini Pegawai Negeri Sipil | Pensiun Dini PNS 2012
Program Pensiun Dini Pegawai Negeri Sipil | Pensiun Dini PNS 2012 – Sebetulnya kabar yang akan diberikan oleh armylookfashion.com sudah menjadi rencana Kementerian Keuangan. Pada tahun 2011 yang lalu Kementerian Keuangan melalui menterinya Agus Martowardoyo mengatakan bahwa, Kementerian Keuangan akan mengeluarkan kebijakan mengenai Pensiun Dini Pegawai Negeri Sipil, tetapi sampai saat ini ternyata rencana tersebut terhambat.
Keterhambatan itu disadur dari detikcom dikatakan bahwa belum adanya landasan hukum atau Peraturan PP yang diberikan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) sehingga Kementerian Keuangan belum bisa menjalankan Program Pensiun Dini Pegawai Negeri Sipil | Pensiun Dini PNS 2012. Rencana mengenai Program Pensiun Dini bagi Pegawai Negeri Sipi dikabarkan sedang dibahas oleh beberapa Kementerian / Lembaga. lProses pembahasan antar K/L sudah, dari Menkopolhukam sudah, kan kalau mau buat Perpres harus dikoordinasikan oleh menko, dalam hal ini Menkopolhukam, dan itu sudah. Karena urusan reformasi birokrasi di bawah Menpan dan itu di bawah Menkopolhukam.
Khusus untuk Kementerian Keuangan sendiri Kemenkeu tidak hanya memberikan uang dana kompensasi pensiun saja, melainkan juga bimbingan agar para pegawai yang ikut pensiun dini bisa mengembangkan potensinya guna mendapatkan penghasilan lain di luar penerimaan pensiun yang didapatkannya setiap bulan. Khusus untuk persyaratan pegawai PNS yang berencana mengikuti Pensiun Dini ini akan ditinjau dari aspek pendidikan dan usia.
Peraturan Pemerintah tentang Pensiun Dini
Sebetulnya Pemerintah sudah memiliki Peraturan Pemerintah tentang Pensiun Dini yang tercantum dalam PP no 32 tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Pasal 17 ayat 1 dinyatakan bahwa:
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7(yaitu PNS yang diberhentikan karena adanya Penyederhanaan/Perampingan Organisasi), Pasal 11 huruf b dan huruf c, dan Pasal 15 ayat (2):
a. Diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan hak pension, apabila telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50(limapuluh) tahun dan memiliki masa kerja pension sekurang-kurangnya 10(sepuluh) tahun;
b. Diberhentikan dengan hormat dari Jabatan Negeri dengan mendapat uang tunggu, apabila belum memenuhi syarat-syarat usia dan masa kerja sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
Dalam Penjelasan PP no 32 tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Pasal 17 ayat 1 huruf b dinyatakan bahwa:
- Apabila pada waktu berakhirnya masa pemberian uang tunggu, Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan mencapai usia sekurang-kurangnya 50(limapuluh) tahun dan memiliki masa kerja pensiun sekurang-kurangnya 10(sepuluh) tahun, maka ia diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan hak pension
- Apabila pada waktu berakhirnya masa pemberian uang tunggu, Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan telah memiliki masa kerja pensiun sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun, tetapi belum mencapai usia sekurang-kurangnya 50(limapuluh) tahun dan maka ia diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil dan Pemberian pensiunnya ditetapkan pada saat ia mencapai usia 50 (limapuluh) tahun.
- Apabila pada waktu berakhirnya masa pemberian uang tunggu, Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan belum memiliki masa kerja pension sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun, maka ia diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil tanpa hak pensiun.
Berdasar peraturan pemerintah tersebut yaitu PP no 32 tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Pasal 17 ayat 1 beserta penjelasannya maka batasan pensiun dini bisa PNS usia berapa saja. Tentu khusus untuk Peraturan ini berlaku bagi semua Kementerian seperti Kementerian Pendidikan, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Kesehatan, Kementerian Ekonomi, Kementerian Tenaga Kerja, Seluruh Pemerintah Daerah / Pemda juga tentunya
http://armylookfashion.com/2012/05/25/program-pensiun-dini-pns-pensiun-dini-pegawai-negeri-sipil-2012.html
Jumlah Uang Pensiun Dini bagi Pegawai Negeri Sipil
Page 1 of 2 | Next page
Pensiun Dini PNS Daerah, PP tentang Pensiun Dini PNS, Rencana Pensiun Dini PNS Kementerian
Comments
Powered by Facebook Comments